Menkeu Sri Mulyani Resmi Sahkan Tunjangan Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV untuk Tahun 2025, Apakah Ada Kenaikan Nominalnya?

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun 2025, cek apakah ada kenaikan.  (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun 2025, cek apakah ada kenaikan. (Instagram @smindrawati)


KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV untuk tahun 2025.

Selain itu, ia juga telah menentukan besaran tunjangan untuk tahun tersebut, dengan pertanyaan apakah ada peningkatan jumlahnya.

Baca hingga tuntas untuk mengetahui tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang baru diresmikan ini.

Baca Juga: Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik, Penggerak dan Cakep Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Prosedur dan Syarat Mudahnya

Penetapan tunjangan uang makan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV untuk tahun 2025 telah dilakukan oleh Sri Mulyani dengan menerbitkan PMK terbaru pada tahun 2024.

Sri Mulyani juga menetapkan bahwa nominal tunjangan ini akan berbeda untuk setiap golongan PNS tersebut pada tahun 2025.

Tunjangan ini dapat menjadi tambahan bulanan bagi PNS golongan I hingga IV di luar gaji pokok mereka.

Baca Juga: AKHIRNYA TERUNGKAP, Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Resmi Diumumkan Begini

Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan uang makan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2025 akan dicairkan setiap bulan seperti gaji pokok.

Ia juga menetapkan bahwa nominal tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan PMK nomor 39 tahun 2024.

Dengan adanya tunjangan bulanan ini, diharapkan PNS dapat memenuhi kebutuhan mereka selama satu bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Tenaga Honorer di Pulau Jawa Siap-siap Dapat Gaji Pokok Segede Ini

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran tunjangan PNS golongan tahun 2025 ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.

Inilah besaran nominal tunjangan uang makan bagi PNS golongan I hingga IV untuk tahun 2025 yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 39 tahun 2024:

- PNS golongan I Rp 35.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X