Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan I memiliki total nominalnya yaitu Rp 770.000.
- PNS golongan II Rp 35.000 per hari.
Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan II memiliki total nominalnya yaitu Rp 770.000.
- PNS golongan III Rp 37.000 per hari.
Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 harihari) PNS golongan III memiliki total nominalnya yaitu Rp 814.000.
- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.
Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan IV memiliki total nominalnya yaitu Rp 902.000.
Dari data di atas maka, Sri Mulyani tidak memberikan kenaikan tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV di tahun 2025.
Oleh karena itu tidak adanya kenaikan nominal tunjangan ini bagi PNS 2025, nominalnya masih sama seperti tahun 2024.***