Menkeu Sri Mulyani Resmi Sahkan Tunjangan Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV untuk Tahun 2025, Apakah Ada Kenaikan Nominalnya?

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun 2025, cek apakah ada kenaikan.  (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun 2025, cek apakah ada kenaikan. (Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Urutan Pertama Bukan SMA Negeri! Inilah Deretan Sekolah Terbaik di Provinsi Jambi yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional

Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan I memiliki total nominalnya yaitu Rp 770.000.

- PNS golongan II Rp 35.000 per hari.

Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan II memiliki total nominalnya yaitu Rp 770.000.

Baca Juga: Wates Juaranya, Inilah 10 SMA SMK MA dengan Nilai UTBK Terbaik di Kulon Progo Yogyakarta Berhasil Masuk 1000 Besar Peringkat Nasional

-  PNS golongan III  Rp 37.000 per hari.

Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 harihari) PNS golongan III memiliki total nominalnya yaitu Rp 814.000.

- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Sesuai Aturan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Calon Guru Akan Ditolak untuk Jadi Peserta PPG Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Maka dari itu jika dihitung selama satu bulan (22 hari) PNS golongan IV memiliki total nominalnya yaitu Rp 902.000.

Dari data di atas maka, Sri Mulyani tidak memberikan kenaikan tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV di tahun 2025.

Oleh karena itu tidak adanya kenaikan nominal tunjangan ini bagi PNS 2025, nominalnya masih sama seperti tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X