- Golongan III: Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000
- Golongan IV: Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 x 22 hari kerja = Rp 1.320.000
Besaran tunjangan ini tentunya memberikan bantuan tambahan bagi PNS, TNI, dan Polri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca Juga: FULL SENYUM! Pemerintah Sahkan Kebijakan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Terima Rp900 Ribu Per Bulannya
Semoga informasi ini bermanfaat.***