Simak Nominal Tunjangan Uang Makan PNS, TNI dan Polri Terbaru yang Diresmikan Pemerintah

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:31 WIB
Inilah tunjangan uang makan PNS, TNI dan Polri terbaru (Pixabay/Muhammad Trilakso)
Inilah tunjangan uang makan PNS, TNI dan Polri terbaru (Pixabay/Muhammad Trilakso)

- Golongan III: Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000

- Golongan IV: Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000

- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 x 22 hari kerja = Rp 1.320.000

Besaran tunjangan ini tentunya memberikan bantuan tambahan bagi PNS, TNI, dan Polri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Baca Juga: FULL SENYUM! Pemerintah Sahkan Kebijakan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Terima Rp900 Ribu Per Bulannya

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X