KLIK PENDIDIKAN- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah siapkan anggaran dana terkait uang makan TNI POLRI dan PNS.
Terkait ketentuan uang makan TNI POLRI dan PNS tersebut telah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Hanya saja dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah disahkan Sri Mulyani tersebut nominal uang makan TNI POLRI dan PNS hanya disebut perharinya.
Berikut ini rinciannya terkait nominal uang makan TNI POLRI dan PNS sesuai PMK Nomor 49 tahun 2023:
TNI POLRI akan mendapatkan uang makan Rp60.000 perharinya dan diperkirakan mendapatkan Rp1.800.000 dalam sebulan, karena hitungannya sesuai banyaknya hari dalam sebulan.
PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan jabatannya masing-masing.
PNS golongan I dan II: Rp35.000 perhari
PNS golongan III: Rp37.000 perhari
PNS golongan IV: Rp41.000 perhari
Tidak seperti TNI POLRI yang hitungannya sesuai dengan banyaknya hari dalam sebulan karena untuk PNS berlaku sesuai dengan banyaknya hari kerja dalam sebulan.
Misalkan dalam sebulan PNS bekerja selama 22 hari maka uang makan yang diberikan hanya untuk 22 hari tersebut.
Maka dalam sebulan jika terhitung 22 hari kerja PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal:
Baca Juga: HORE! GURU PNS DAN PPPK BERSIAP TERIMA HADIAH INI DARI NADIEM MAKARIM, BERIKUT DETAILNYA