KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah tandatangani aturan mengenai pemberian tambahan 2 uang tunjangan untuk tenaga honorer.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani ini, tenaga honorer bisa memperoleh tambahan 2 uang tunjangan ini sekaligus dalam sehari.
Lalu apa 2 uang tunjangan yang akan diberikan Sri Mulyani kepada tenaga honorer ini?
Tambahan 2 uang tunjangan untuk tenaga honorer ini telah masuk dalam anggaran belanja negara di tahun 2024.
Dan Sri Mulyani juga sudah menetapkan besarannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023.
Jadi sudah dapat dipastikan tambahan 2 uang tunjangan ini bisa didapatkan oleh tenaga honorer di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?
Tambahan 2 uang tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Sesuai dengan sebutannya, tunjangan uang lembur dan uang makan lembur ini hanya akan diberikan Sri Mulyani kepada tenaga honorer yang melakukan kerja lembur.
Dan untuk besarannya, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan uang lembur kepada tenaga honorer sebesar Rp 20.000 per jam.
Baca Juga: KEMENDIKBUD TEGASKAN JAWABAN MENGAPA TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 1 GAGAL CAIR UNTUK GURU PNS
Sedangkan tunjangan uang makan lembur Sri Mulyani akan berikan untuk tenaga honorer sebesar Rp 31.000 per hari.
Jadi mulai tahun 2024, dalam sehari tenaga honorer bisa memperoleh 2 tunjangan sekaligus dari Sri Mulyani yaitu uang lembur dan uang makan lembur.***