Sri Mulyani Tetapkan PNS Golongan III dan IV Gagal Dapatkan Tunjangan Uang Makan Di Bulan April 2024 Nanti, Mengapa?

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 Maret 2024 | 07:31 WIB
Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS golongan III dan IV bisa gagal mendapatkan tunjangan uang makan di bulan April 2024 nanti. (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS golongan III dan IV bisa gagal mendapatkan tunjangan uang makan di bulan April 2024 nanti. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – PNS golongan III dan IV terancam gagal dapatkan tunjangan uang makan dari Sri Mulyani di bulan April 2024 nanti.

Padahal, tunjangan uang makan PNS golongan III dan IV ini merupakan salah satu hak yang telah disiapkan Sri Mulyani dalam APBN tahun 2024.

Bahkan Sri Mulyani telah menetapkan peraturan untuk standar besaran tunjangan uang makan PNS golongan III dan IV ini jauh-jauh hari yaitu pada tahun 2023 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Kemendikbudristek Perintahkan Dinas Pendidikan Bayar Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Dalam Hitungan Hari, Yaitu

Untuk besaran tunjangan uang makan PNS golongan III, Sri Mulyani menetapkan akan memberikan setiap harinya sebesar Rp 37.000.

Sedangkan untuk PNS golongan IV, besaran tunjangan uang makan ditetapkan Sri Mulyani adalah sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

Namun sangat disayangkan, PNS golongan III dan IV terancam gagal untuk mendapatkan tunjangan makan dengan nominal tersebut diatas.

Baca Juga: Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?

Hal ini disebabkan oleh PNS golongan III dan IV melakukan 5 hal yang dilarang Sri Mulyani jika ingin mendapatkan tunjangan uang makan.

Untuk diketahui saja, tunjangan uang makan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Tunjangan uang makan PNS ini akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: KEMENDIKBUD TEGASKAN JAWABAN MENGAPA TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 1 GAGAL CAIR UNTUK GURU PNS

Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam 1 bulan;

1. Tunjangan uang makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: djbp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X