Sri Mulyani Tetapkan PNS Golongan III dan IV Gagal Dapatkan Tunjangan Uang Makan Di Bulan April 2024 Nanti, Mengapa?

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 Maret 2024 | 07:31 WIB
Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS golongan III dan IV bisa gagal mendapatkan tunjangan uang makan di bulan April 2024 nanti. (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS golongan III dan IV bisa gagal mendapatkan tunjangan uang makan di bulan April 2024 nanti. (kemenkeu.go.id)

2. Dalam hal Tunjangan uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan;

3. Khusus untuk Tunjangan uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Tidak Akan Cair Full 100 Persen, Mengapa?

4. Tunjangan uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan :

- Tidak hadir kerja;

- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);

- Sedang melaksanakan cuti;

- Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau

- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: 6 Alasan Untuk Memilih Formasi CPNS DAERAH, Benarkah Kesempatan Lebih Besar Jadi Abdi Negara?

Namun untuk PNS yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan tunjangan uang makan sepanjang PNS yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jika PNS golongan III dan IV di bulan Maret 2024 ini dalam 5 keadaan tersebut diatas maka bisa dipastikan terancam gagal dapatkan tunjangan uang makan di bulan April 2024 nanti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: djbp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X