KLIK PENDIDIKAN - Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani menetapkan kenaikan gaji untuk empat kategori Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) termasuk di Jawa Barat.
Kenaikan gaji ini diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku untuk kategori satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Rincian Kenaikan Gaji Honorer di Jawa Barat
Keempat kategori tersebut merupakan bagian dari PPNPN yang berperan krusial dalam mendukung operasional berbagai instansi pemerintahan.
Kategori tersebut meliputi:
1. Satpam: Bertugas menjaga keamanan di lingkungan kerja pemerintah, mereka memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
2. Pengemudi: Mengantarkan pegawai dan dokumen penting, para pengemudi ini memainkan peran penting dalam operasional sehari-hari.
3. Petugas Kebersihan: Menjaga kebersihan dan kenyamanan di kantor-kantor pemerintah, peran mereka sangat vital untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
4. Pramubakti: Bertugas membantu berbagai kebutuhan administratif dan operasional, mereka mendukung kelancaran aktivitas di berbagai instansi.
Gaji yang baru ini akan berlaku efektif mulai 2025.
Memberikan dampak positif bagi ribuan tenaga honorer di Jawa Barat.