3. Rabu
Masuk kerja 07.30-16.55
Jam istirahat 12.00-13.00
Baca Juga: SESUAI PUTUSAN JOKOWI, ASN DIBERHENTIKAN PADA AGUSTUS 2024 KARENA HAL INI...
4. Kamis
Masuk kerja 07.30-16.45
Istirahat 12.00-13.00
5. Jumat
Masuk kerja 07.30-11.30
- Senam Kebugaran Jasmani 06.30-07.30
Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Tetapkan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK dengan Kriteria-kriteria Berikut...
Itulah ketentuan jam kerja ASN Kota Palu yang terbaru ditetapkan oleh Wali Kota.
Meskipun pulang lebih awal di hari Jumat ASN juga harus datang ke kantor lebih awal, sebab ada kegiatan senam.