Mohon Maaf! Kontrak Kerja PPPK Harus Diputus Secara Hormat oleh Pemerintah Karena 5 Hal

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 07:52 WIB
Pemerintah tetapkan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat dalam PP No 49 tahun 2018. (Dok/bssn.go.id)
Pemerintah tetapkan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat dalam PP No 49 tahun 2018. (Dok/bssn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus lapang dada dengan ketetapan pemutusan kontrak kerja.

Walaupun tidak diharapkan, namun kontrak kerja PPPK bisa diputus secara hormat oleh pemerintah.

Ketentuan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat sudah tertuang dalam PP No 49 tahun 2018.

Baca Juga: Resmi Rilis Database BKN, Tenaga Honorer Ini Resmi Terverifikasi dan Diangkat PPPK Jika...

Ada 5 hal yang dapat membuat kontrak kerja PPPK harus diputus oleh pemerintah.

Mau tidak mau, PPPK harus menerima ketentuannya karena tidak ada pilihan lain lagi.

"Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:...," bunyi pasal 52 ayat 1.

Baca Juga: Bergegaslah! CPNS 2024 Segera Dibuka, Pemkab Batang Buka 602 Formasi Untuk Guru Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Berdasarkan rincian pasal 52 ayat 1, telah ditetapkan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat dapat dikarenakan hal berikut:

a.jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Sudah Selesai! Presiden Jokowi Segera Putuskan Hal Ini untuk Honorer dan ASN

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP no 49 tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X