KLIK PENDIDIKAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid telah mengeluarkan Perwali atau Peraturan Wali Kota terbaru mengenai jam kerja ASN.
Jam kerja ASN Kota Palu terbaru yang dirilis memiliki ketentuan baru.
Terkhusus hari Jumat para ASN PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang sangat singkat, alias pulang lebih awal.
Para ASN Kota Palu di hari Jumat hanya memiliki jam kerja selama 4 saja yakni mulai pukul 07.30-11.30 Wita.
Ketentuan ini dirilis melalui Perwali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 mengenai jam kerja ASN Kota Palu per Juli 2024.
Adapun isi lengkap mengenai aturan jam kerja ASN yang diatur Wali Kota dalam Perwali tersebut adalah berikut ini:
Baca Juga: Resmi! Disdikbud Kabupaten Magelang Mulai Uji Coba 5 Hari Sekolah Terhitung Sejak 22 Juli 2024
1. Senin
Masuk kerja 07.30-16.55
Jam istirahat 12.00-13.00
2. Selasa
Masuk kerja 07.30-16.55
Jam istirahat 12.00-13.00