Kabar Terakhir PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 dari MENPAN RB! Bagaimana Nasib HONORER Selanjutnya?

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 08:43 WIB
Menpan RB berikan kabar terakhir perihal PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, akankah honorer bernasib baik? (menpan.go.id)
Menpan RB berikan kabar terakhir perihal PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, akankah honorer bernasib baik? (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN Menpan RB (Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) memberikan kabar terkait perkembangan PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 telah sampai pada tahap finalisasi.

Tentu saja kabar tersebut merupakan kabar baik bagi honorer, setelah menunggu kepastian dikarenakan target ditetapkannya PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 pada April 2024 namun melesat.

Baca Juga: Berikut Ini TOP 3 Universitas Terbaik di Austria versi EduRank 2024! Peringkat 1 Masuk TOP 100 Terbaik di Dunia!

Sebelumnya, Kemenpan RB telah melakukan uji publikasi PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 di beberapa daerah.

Uji publikasi tersebut ditujukan untuk menampung masukan dari berbagai tokoh publik.

Meskipun PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 telah masuk ke dalam tahap finalisasi, PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 harus melewati satu proses lagi sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK, Pemkab Batang Resmi Buka 602 Formasi Untuk Tahun 2024, Cek Rinciannya

Tahap akhir setelah finalisasi yakni tahap harmonisasi.

“Selanjutnya akan dilakukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” jelas Menpan RB.

PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut nantinya akan memiliki 21 BAB dan 312 Pasal.

Baca Juga: Otentikasi itu Apa? Mengapa Harus Otentikasi Dahulu untuk Mencairkan Dana Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya

Salah satu BAB pada PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan membahas tentang perencanaan kebutuhan pengadaan.

PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut telah dikabarkan akan menjadi sebuah regulasi dalam menata tenaga honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X