Bukan Lagi 6 Tahun! Masa Kerja Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jokowi Menjadi...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 09:23 WIB
Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja kepala desa. (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja kepala desa. (presidenri.go.id)

c. Mengembangkan kehidupan sosial budaya desa

Adapun, kepala desa juga memiliki wewenang untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya desa.

Baca Juga: Banjir Prestasi! Inilah 3 SMA Swasta Terbaik di Lampung yang Berhasil Kalahkan Sekolah Negeri di Ranking Nasional

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, menyebutkan berapa lama seorang kepala desa harus bekerja.

Masa kerja seorang kepala desa diketahui bukan lagi selama 6 tahun.

Rupaya Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja seorang kepala desa.

Baca Juga: Sri Mulyani Masih Mengkaji Ulang Kebijakan 'Automatic Adjustment', Begini Informasinya

Jika sebelumnya masa kerja kepala desa selama 6 tahun, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Kini berubah menjadi 8 tahun, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sekian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 3 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X