c. Mengembangkan kehidupan sosial budaya desa
Adapun, kepala desa juga memiliki wewenang untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, menyebutkan berapa lama seorang kepala desa harus bekerja.
Masa kerja seorang kepala desa diketahui bukan lagi selama 6 tahun.
Rupaya Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja seorang kepala desa.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Mengkaji Ulang Kebijakan 'Automatic Adjustment', Begini Informasinya
Jika sebelumnya masa kerja kepala desa selama 6 tahun, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Kini berubah menjadi 8 tahun, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sekian informasi ini, semoga bermanfaat.***