KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja seorang kepala desa kini resmi berubah.
Usai Presiden Jokowi menetapkan sebuah aturan baru, masa kerja seorang kepala desa bukan lagi 6 tahun.
Presiden Jokowi resmi menetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024.
Baca Juga: Kemendikbudristek Keluarkan Jadwal Terbaru Piloting PPG Guru Tertentu 2024, Harap Dicatat!
UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah sebuah aturan yang berkaitan erat dengan kepala desa.
Kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Selain itu juga, Kepala Desa memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Desa.
Selain 2 hal tersebut, berikut ini wewenang lainnya bagi kepala desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024:
a. Membina kehidupan masyarakat desa
Kepala desa memiliki wewenang untuk membina kehidupan desa.
Baca Juga: Terancam dalan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Ini Tak Lagi Dianggarkan Kenaikan Gaji oleh Sri Mulyani
b. Mengembangkan sumber pendapatan desa
Kemudian, kepala desa juga memiliki wewenang untuk mengembangkan sumber pendapatan desa.