Makin Sejahtera! Selain Gaji Rutin Setiap Bulan, Jokowi Berikan Ini Untuk Perangkat Desa

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:44 WIB
Selain kepala desa menurut UU Desa 2024 perangkat desa diberikan penghasilan rutin bulan (kelabat.desa.id)
Selain kepala desa menurut UU Desa 2024 perangkat desa diberikan penghasilan rutin bulan (kelabat.desa.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Desa terbaru yang membawa sejumlah perubahan penting bagi kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Selain kepala desa, dalam UU Desa No 3 Tahun 2023 perangkat desa juga mendapatkan gaji bulanan yang teratur.

Salah satu perubahan utama dalam UU Desa terbaru adalah kepastian mengenai pembayaran gaji bulanan perangkat desa.

Sebelumnya, sistem pembayaran gaji seringkali tidak teratur dan bergantung pada pendapatan desa serta alokasi dana dari pemerintah daerah.

Baca Juga: SAH! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Mulai Kini Kades Akan Terima Gaji Tiap Bulan dan Tunjangan Lainnya, Dapat Uang Pensiun Juga

Dengan adanya UU Desa 2024, pemerintah pusat menjamin bahwa perangkat desa akan menerima gaji secara rutin setiap bulan, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa khawatir tentang kesejahteraan finansial mereka.

Selain gaji UU Desa terbaru ini juga memberikan tunjangan dan jaminan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas.

Hal ini berdasarkan Pasal 50A huruf a Undang-Uandang No 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

"Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah," kutip bunyi pasal 50A huruf a.

Baca Juga: Salah Satunya Dari Swasta, Inilah 10 SMA Terbaik Kabupaten Klaten Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

Bukan itu saja, UU Desa 2024 juga memberikan jaminan sosial bagi perangkat desa.

Program jaminan sosial ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi perangkat desa dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan, seperti sakit, kecelakaan. Jaminan sosial ini mencakup asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini berdasarkan huruf b pada pasal 50A Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," kutip pasal 50A huruf b.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU Desa 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X