Selain itu perangkat desa juga mendapatkan tunjangan pensiun/purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Namun untuk besaran tunjangan pensiunnya, UU Desa tidak mengatur secara rinci berapa besarannya.
Untuk besaran dana pensiunnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Itulah informasi terkait penghasilan rutin bulanan, tunjangan serta jaminan sosial bagi perangkat desa dilansir dari UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.***