Makin Sejahtera! Selain Gaji Rutin Setiap Bulan, Jokowi Berikan Ini Untuk Perangkat Desa

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:44 WIB
Selain kepala desa menurut UU Desa 2024 perangkat desa diberikan penghasilan rutin bulan (kelabat.desa.id)
Selain kepala desa menurut UU Desa 2024 perangkat desa diberikan penghasilan rutin bulan (kelabat.desa.id)

Baca Juga: PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Kembali Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan SMA Sederajat hingga D3, Daftar Yuk!!!

Selain itu perangkat desa juga mendapatkan tunjangan pensiun/purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.

Namun untuk besaran tunjangan pensiunnya, UU Desa tidak mengatur secara rinci berapa besarannya.

Untuk besaran dana pensiunnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Penghargaan untuk PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun

Itulah informasi terkait penghasilan rutin bulanan, tunjangan serta jaminan sosial bagi perangkat desa dilansir dari UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU Desa 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X