KLIK PENDIDIKAN - Sebagai bentuk terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo resmi menetapkan pemberian penghargaan bagi PNS setelah memasuki batas usia pensiun.
Pemberian penghargaan bagi PNS di Kabupaten Sukoharjo setelah memasuki batas usia pensiun ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023.
Terdapat dua bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh para PNS di Kabupaten Sukoharjo setelah memasuki batas usia pensiun.
Penghargaan yang pertama dapat diterima dalam bentuk piagam penghargaan Bupati.
Penghargaan yang kedua dapat diterima dalam bentuk Lencana Satya Purna Karya.
Namun, PNS di Kabupaten Sukoharjo yang telah memasuki batas usia pensiun wajib memenuhi syarat berikut ini untuk menerima penghargaan tersebut:
a. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah untuk dapat menerima penghargaan di atas.
b. Tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun dengan putusan hukum tetap
Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun dengan putusan hukum tetap untuk dapat menerima penghargaan di atas.
c. Menunjukkan kinerja baik dengan penilaian baik dalam 1 tahun terakhir