Alhamdulillah! Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Penghargaan untuk PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi PNS di Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan setelah memasuki batas usia pensiun. (ditjenpkh.pertanian.go.id)
Ilustrasi PNS di Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan setelah memasuki batas usia pensiun. (ditjenpkh.pertanian.go.id)

Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib menunjukkan kinerja baik dengan penilaian baik dalam satu tahun terakhir untuk dapat menerima penghargaan di atas.

Baca Juga: Tok! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Menetapkan Aturan Penggunaan Pakaian Seragam Siswa SD SMP SMA se Indonesia

d. Memasuki Batas Usia Pensiun

Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib nyata telah memasuki batas usia pensiun untuk dapat menerima penghargaan di atas.

PNS yang telah memasuki batas usia pensiun akan didata oleh BKPSDM terlebih dahulu.

Baca Juga: Inilah Kategori Calon Peserta PPG 2024 yang Dibebaskan dari Tes Wawancara dan Tertulis

Setelah terdata, BKPSDM akan mengajukan nama PNS yang memasuki batas usia pensiun kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan rekomendasi.

Kemudian, BKPSDM akan mengirimkan undangan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun untuk hadir dalam acara pemberian penghargaan.

Itulah informasi terkait Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menetapkan penghargaan untuk PNS yang telah memasuki batas usia pensiun seperti dilansir dari Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X