Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib menunjukkan kinerja baik dengan penilaian baik dalam satu tahun terakhir untuk dapat menerima penghargaan di atas.
d. Memasuki Batas Usia Pensiun
Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib nyata telah memasuki batas usia pensiun untuk dapat menerima penghargaan di atas.
PNS yang telah memasuki batas usia pensiun akan didata oleh BKPSDM terlebih dahulu.
Baca Juga: Inilah Kategori Calon Peserta PPG 2024 yang Dibebaskan dari Tes Wawancara dan Tertulis
Setelah terdata, BKPSDM akan mengajukan nama PNS yang memasuki batas usia pensiun kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan rekomendasi.
Kemudian, BKPSDM akan mengirimkan undangan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun untuk hadir dalam acara pemberian penghargaan.
Itulah informasi terkait Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menetapkan penghargaan untuk PNS yang telah memasuki batas usia pensiun seperti dilansir dari Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024. ***