Alhamdulillah! Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Penghargaan untuk PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi PNS di Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan setelah memasuki batas usia pensiun. (ditjenpkh.pertanian.go.id)
Ilustrasi PNS di Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan setelah memasuki batas usia pensiun. (ditjenpkh.pertanian.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai bentuk terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo resmi menetapkan pemberian penghargaan bagi PNS setelah memasuki batas usia pensiun.

Pemberian penghargaan bagi PNS di Kabupaten Sukoharjo setelah memasuki batas usia pensiun ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023.

Terdapat dua bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh para PNS di Kabupaten Sukoharjo setelah memasuki batas usia pensiun.

Baca Juga: Diborong Semua Oleh Negeri, Inilah 6 SMA Terbaik Di Kota dan Kabupaten Tegal Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

Penghargaan yang pertama dapat diterima dalam bentuk piagam penghargaan Bupati.

Penghargaan yang kedua dapat diterima dalam bentuk Lencana Satya Purna Karya.

Namun, PNS di Kabupaten Sukoharjo yang telah memasuki batas usia pensiun wajib memenuhi syarat berikut ini untuk menerima penghargaan tersebut:

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemda Kabupaten Pasuruan Fix Menetapkan Pemberian Penghargaan kepada PNS dengan Kriteria Berikut

a. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah

Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah untuk dapat menerima penghargaan di atas.

b. Tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun dengan putusan hukum tetap

Baca Juga: SAH! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Mulai Kini Kades Akan Terima Gaji Tiap Bulan dan Tunjangan Lainnya, Dapat Uang Pensiun Juga

Para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun wajib tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun dengan putusan hukum tetap untuk dapat menerima penghargaan di atas.

c. Menunjukkan kinerja baik dengan penilaian baik dalam 1 tahun terakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X