Bukan Lagi 6 Tahun! Masa Kerja Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jokowi Menjadi...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 09:23 WIB
Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja kepala desa. (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa kerja kepala desa. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja seorang kepala desa kini resmi berubah.

Usai Presiden Jokowi menetapkan sebuah aturan baru, masa kerja seorang kepala desa bukan lagi 6 tahun.

Presiden Jokowi resmi menetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024.

Baca Juga: Kemendikbudristek Keluarkan Jadwal Terbaru Piloting PPG Guru Tertentu 2024, Harap Dicatat!

UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah sebuah aturan yang berkaitan erat dengan kepala desa.

Kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Selain itu juga, Kepala Desa memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Desa.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Telah Menetapkan Gaji Tenaga Non ASN Satpam dan Pengemudi Setiap Bulannya Sebesar Rp...

Selain 2 hal tersebut, berikut ini wewenang lainnya bagi kepala desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024:

a. Membina kehidupan masyarakat desa

Kepala desa memiliki wewenang untuk membina kehidupan desa.

Baca Juga: Terancam dalan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Ini Tak Lagi Dianggarkan Kenaikan Gaji oleh Sri Mulyani

b. Mengembangkan sumber pendapatan desa

Kemudian, kepala desa juga memiliki wewenang untuk mengembangkan sumber pendapatan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 3 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X