Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun Oleh Bupati Irna Narulita

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 21:40 WIB
Alhamdulillah masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang resmi diperpanjang oleh Bupati Irna Narulita sebanyak ratusan orang. (Instagram @pemkab.pandeglang)
Alhamdulillah masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang resmi diperpanjang oleh Bupati Irna Narulita sebanyak ratusan orang. (Instagram @pemkab.pandeglang)

KLIK PENDIDIKAN - Pada Kamis, 19 Juli 2024 Bupati Pandeglang Irna Narulita resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita di Hotel Mutiara Carita.

Dalam pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang tersebut turut hadir Dimyati Natakusumah dan Ali Zamroni serta pejabat-pejabat lainnya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Kemendikbudristek akan Dibuka Lagi 29 Juli Nanti, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Dalam kesempatan tersebut, Irna menyebutkan bahwa ada sebanyak 213 Kepala Desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya.

Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang hari ini merupakan implementasi dari UU Nomor 3 tahun 2024.

Dimana, dalam UU tersebut pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan kepala desa dari 6 tahun hingga 8 tahun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Putra dan Putri Jenjang SMA untuk Tahun 2024 Sebagai Berikut

Irna juga mengatakan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk pengabdian selama delapan tahun.

"Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat. Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” ucap Irna Narulita yang dikutip klik pendidikan dilaman instagram @pemkab.pandeglang pada 19 Juli 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! PNS se Provinsi Jawa Tengah Harus Ikhlas untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat Saat Melakukan Ini

Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengungkapkan bahwa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa seharusnya 214 desa.

Namun karena ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 kepala desa saja.

Baca Juga: Kembali Cair Bulan Agustus Nanti, Segini Besaran ULP Bagi Anggota Polri, Per Harinya Mendapat Sebesar Rp…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: Instagram @pemkab.pandeglang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X