KLIK PENDIDIKAN – Uang lauk pauk (ULP) bagi anggota Polri kembali akan dicairkan pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Pemberian ULP kepada anggota Polri ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, pemberian ULP kepada anggota Polri akan dihitung per harinya.
Baca Juga: Mau Laksanakan Ibadah Umrah? Anggota Polri Bisa Ajukan Hak Cuti Ini, Yaitu…
Meski dihitung per hari, namun pemberian ULP ini akan diberikan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji anggota Polri.
Setiap anggota Polri dan semua golongan akan mendapatkan ULP dengan nominal yang sama besar.
Sehingga, mulai dari anggota Polri yang berpangkat Tamtama hingga Perwira akan mendapatkan ULP sebesar Rp 60.000 per harinya.
Baca Juga: Anggota Polri Diberi Keistimewaan Oleh Kapolri Dengan Adanya Hak Cuti Ini, Yaitu…
Nominal ULP anggota Polri ini lebih besar Rp 20.000 jika dibandingkan dengan uang makannya PNS.
Sebab, dalam peraturan tersebut diatas, PNS golongan IV hanya mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 saja per harinya.
Namun, jika ada ketentuan lain dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan satuan ULP bagi anggota Polri dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini akan mengacu kepada hasil kesepakatan terbaru tersebut.***