FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:29 WIB
Masa kerja PPPK sebagai ASN akan berakhir sebelum batas usia pensiun jika karena hal ini. (bandung.go.id)
Masa kerja PPPK sebagai ASN akan berakhir sebelum batas usia pensiun jika karena hal ini. (bandung.go.id)

a. Jabatan Manajerial

1. 60 tahun

60 tahun merupakan batas usia pensiun bagi:

- Pejabat pimpinan tinggi utama;

Baca Juga: Inilah Hasil GSI 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo Juara, Kadisdikbud Bilang Begini

- Pejabat pimpinan tinggi madya; dan

- Pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 tahun

Merupakan batas usia pensiun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menggunakan Sistem Live Score dan Face Recognition, Dipastikan Aman dari Kecurangan

b. Jabatan Nonmanajerial

1. Disesuaikan dengan aturan yang diperundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Adapun masa kerja PPPK akan berakhir sebelum mencapai batas usia pensiun jika:

Baca Juga: Hari Tua Semakin Sehat, Begini Tips Taspen Agar Kesehatan Mental Pensiunan PNS Meningkat di Masa Pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X