a. Jabatan Manajerial
1. 60 tahun
60 tahun merupakan batas usia pensiun bagi:
- Pejabat pimpinan tinggi utama;
- Pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- Pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun
Merupakan batas usia pensiun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Nonmanajerial
1. Disesuaikan dengan aturan yang diperundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Adapun masa kerja PPPK akan berakhir sebelum mencapai batas usia pensiun jika: