1. PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
2. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
3. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan; dan
4. Menjadi anggota/pengurus dari partai politik.
Baca Juga: DIBUKA! Pemko Padang Siapkan 5,351 Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Tenaga Teknis Terbanyak
Sebagai informasi, PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka ASN tersebut tak menerima hak berupa hak pensiun.
Peraturan tersebut juga tak hanya berlaku untuk PPPK, melainkan juga PNS.***