FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:29 WIB
Masa kerja PPPK sebagai ASN akan berakhir sebelum batas usia pensiun jika karena hal ini. (bandung.go.id)
Masa kerja PPPK sebagai ASN akan berakhir sebelum batas usia pensiun jika karena hal ini. (bandung.go.id)

1. PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

2. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

3. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan; dan

4. Menjadi anggota/pengurus dari partai politik.

Baca Juga: DIBUKA! Pemko Padang Siapkan 5,351 Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Tenaga Teknis Terbanyak

Sebagai informasi, PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka ASN tersebut tak menerima hak berupa hak pensiun.

Peraturan tersebut juga tak hanya berlaku untuk PPPK, melainkan juga PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X