KLIK PENDIDIKAN - Selain TPP dan TPG, Nadiem Makarim juga menetapkan pemberian tunjangan lain bagi guru-guru ASN di daerah kategori tertentu.
Guru-guru ASN di daerah kategori tertentu akan diberikan Tunjangan Khusus oleh Nadiem Makarim setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Khusus yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru-guru ASN di daerah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini
Jadwal pencairannya sama dengan TPG dan TPP, yaitu setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Berikut ini persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru-guru ASN di daerah tertentu untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim:
a. Berstatus Guru ASN di bawah Kementerian
Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.
b. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
Mengajar di sekolah yang tercatat Di Dapodik menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.
c. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
Memenuhi beban kerja sesuai peraturan menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.