Inilah Kategori Calon Peserta PPG 2024 yang Dibebaskan dari Tes Wawancara dan Tertulis

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:39 WIB
Nadiem Makarim bebaskan guru kategori ini dalam seleksi PPG 2024. (mediacenter.riau.go.id)
Nadiem Makarim bebaskan guru kategori ini dalam seleksi PPG 2024. (mediacenter.riau.go.id)

Yuk, simak pembahasan berikut ini.

Baca Juga: CPNS Dosen 2023 Siap-siap Terima SK dari Kemendikbudristek, Inilah Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Sejalan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, tentang PPG 2024, Nadiem Makarim telah memberi kemudahan untuk satu kategori ini.

Bisa diketahui, dalam penerimaan PPG 2024, terdapat tes wawancara dan tertulis bagi peserta.

Jika mengamati bunyi Pasal 7 Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, kategori guru tertentu dibebaskan untuk tidak mengikuti tes tersebut.

Sebagaimana Pasal 7 berbunyi, tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Guru tertentu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 itu diantaranya sebagai berikut.

- Guru yang menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat

- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menggunakan Sistem Live Score dan Face Recognition, Dipastikan Aman dari Kecurangan

- Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk kategori guru tertentu pada dua poin di atas

- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik; atau

- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

Baca Juga: 4 Tenaga Honorer Kategori Ini DIPASTIKAN Dapat 2 Tunjangan Berikut dari Sri Mulyani

Sebagaimana Pasal 7 berbunyi, tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X