Yuk, simak pembahasan berikut ini.
Sejalan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, tentang PPG 2024, Nadiem Makarim telah memberi kemudahan untuk satu kategori ini.
Bisa diketahui, dalam penerimaan PPG 2024, terdapat tes wawancara dan tertulis bagi peserta.
Jika mengamati bunyi Pasal 7 Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, kategori guru tertentu dibebaskan untuk tidak mengikuti tes tersebut.
Sebagaimana Pasal 7 berbunyi, tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Guru tertentu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 itu diantaranya sebagai berikut.
- Guru yang menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat
- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk kategori guru tertentu pada dua poin di atas
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik; atau
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda
Baca Juga: 4 Tenaga Honorer Kategori Ini DIPASTIKAN Dapat 2 Tunjangan Berikut dari Sri Mulyani
Sebagaimana Pasal 7 berbunyi, tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).