Wow Selamat! Guru Kategori Ini Dibebaskan dari Pembelajaran PPG 2024, Setelah Lulus FIX Auto Dapat Serdik..!

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Senin, 8 Juli 2024 | 07:12 WIB
Terdapat 2 kategori yang terbebas dari pembelajaran PPG 2024 tetapi langsung terima serdik setelah lulus, wah selamat! (Ilustrasi/Tangerangkota)
Terdapat 2 kategori yang terbebas dari pembelajaran PPG 2024 tetapi langsung terima serdik setelah lulus, wah selamat! (Ilustrasi/Tangerangkota)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberi kebijakan atas aturan PPG 2024.

Bahwa ditentukan beberapa kategori guru yang tidak perlu mengikuti pembelajaran pendidikan profesi guru (PPG) 2024.

Kabar terbaru ini memberikan kemudahan terhadap guru yang diketahui telah lebih dulu menjadi seorang yang profesional dengan menjadi guru penggerak dan yang telah selesaikan latihan profesi.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Diterapkan Secara Nasional Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru 2024-2025, Berikut Penjelasan Singkatnya

Pertama tes akademik yang berlaku pula diketahui akan dibebaskan untuk kategori guru yang menjadi pembahasan utama perihal tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG 2024.

Adalah ia terdapat 2 kategori guru yang ditetapkan tidak perlu adanya tes akademik maupun diikutsertakan pada pembelajaran PPG 2024, yaitu:

1. Guru penggerak

2. Guru yang telah menyelesaikan pembelajaran dan latihan profesi di tahun sebelumnya

Baca Juga: Profil Pelajar Pancasila Salah Satu Bagian Terpenting Dari Kurikulum Merdeka, Berikut Dimensi dan Elemennya

Sehingga program PPG 2024 di tahap pembelajaran maupun tes akademik akan menjadi berlaku hanya bagi calon guru.

Dimana calon guru yang ingin menjadi seorang guru tanpa adanya pengalaman (fresgraduate) dan memiliki minat pada dunia pendidikan harus melalui tahapan berikut.

1. Penerimaan calon peserta PPG 2024

2. Pembelajaran PPG

Baca Juga: Sujud Syukur! 4 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji Pokok dari Sri Mulyani, Setiap Provinsi Terima Nominal Berbeda-beda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X