- Daerah yang berada dalam keadaan darurat
Baca Juga: Dari Pinjam Nama Kepemilikan: Anggota DPR RI Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Pelaku Usaha Mandiri
Tunjangan tersebut bukan tunjangan profesi guru (TPG), melainkan tunjangan khusus guru atau TKG.
Guru PNS yang memenuhi syarat tersebut akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.
Mengacu pada gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan khusus guru dirinci sebagai berikut.
Golongan I
Golongan IA = Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB = Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC = Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID = Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIA = Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB = Rp2.385.000 - Rp3.797.500