BUKAN TPG! GURU PNS YANG MENGAJAR DI DAERAH INI AKAN DIBERIKAN TUNJANGAN OLEH NADIEM MAKARIM, BESARANNYA RP...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 13:36 WIB
Guru PNS di daerah ini akan diberikan tunjangan oleh Nadiem Makarim setiap bulan, cek ketentuan hingga besaran nominalnya! (bekasikota.go.id)
Guru PNS di daerah ini akan diberikan tunjangan oleh Nadiem Makarim setiap bulan, cek ketentuan hingga besaran nominalnya! (bekasikota.go.id)

- Daerah yang berada dalam keadaan darurat

Baca Juga: Dari Pinjam Nama Kepemilikan: Anggota DPR RI Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Pelaku Usaha Mandiri

Tunjangan tersebut bukan tunjangan profesi guru (TPG), melainkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Guru PNS yang memenuhi syarat tersebut akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Mengacu pada gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan khusus guru dirinci sebagai berikut.

Baca Juga: Di Luar Gaji POKOK! Yang Didapat oleh PNS dari Menkeu BIKIN Makin Lancar Kerjanya Karena Tunjangan Tambahan Berikut Ini

Golongan I

Golongan IA = Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan IB = Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan IC = Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan ID = Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: CPNS Dosen 2023 Siap-siap Terima SK dari Kemendikbudristek, Inilah Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Golongan II

Golongan IIA = Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIB = Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X