KLIK PENDIDIKAN - Ditentukan Menkeu Sri Mulyani bahwa pegawai negeri sipil akan terima tunjangan tambahan berikut ini.
Dimana aturan tunjangan tambahan PNS bedarnya tentu diperoleh di luar dari gaji pokok.
Sesuai dengan golongan, tunjangan tambahan yang akan diterima PNS dari Menkeu Sri Mulyani diketahui akan membuat pegawai makin lancar bekerja.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Ingatkan ASN Disiplin Berlalu Lintas Serta Dukung Operasi Krakatau 2024
Tunjangan tambahan bagi pegawai PNS diberikan oleh Sri Mulyani kali ini berupa paket data internet.
Gunanya agar pegawai bisa lancar dalam berkomunikasi terlebih pemakaiannya yang menguras biaya banyak.
Sehingga dengan adanya kebijakan tunjangan tambahan paket data tersebut dapat memperlancar kinerja pegawai PNS.
Besarnya tunjangan tambahan paket data PNS akan disesuaikan dengan tingkat pangkat/eselon atau jabatan berikut ini.
1. Eselon 1 dan 2 atau setara maka tunjangan tambahan paket data sebesar Rp400.000
2. Eselon III dan setara ke bawah terima paket data sebesar Rp200.000
Baca Juga: TERIMA KASIH NADIEM MAKARIM! GURU DI DAERAH INI DAPAT TUNJANGAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK
Pemberian tunjangan tamabahan paket data pegawai diberikan atas pekerjaannya yang dikerjakan secara penuh dengan sistem daring (online).
Sehingga pemberian tunjangan paket data pegawai akan diberikan secara selektif.