KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah menetapkan ketentuan penerima Tunjangan Profesi Guru PPPK tahun 2024.
Dalam penggolongannya, Guru PPPK akan masuk golongan IX dan akan mendapatkan tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.
Namun begitu, tunjangan profesi guru PPPK hanya akan diperuntukkan untuk PPPK yang sudah memenuhi syarat dari Nadiem Makarim
Salah satu syarat yang paling krusial dalam tunjangan profesi guru PPPK adalah sertifikasi pendidik.
Selain sertifikat pendidik, Nadiem Makarim telah menetapkan 9 syarat untuk guru PPPK yang akan mendapat tunjangan profesi.
Disebutkan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Dari Pinjam Nama Kepemilikan: Anggota DPR RI Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Pelaku Usaha Mandiri
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;