f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Ingatkan ASN Disiplin Berlalu Lintas Serta Dukung Operasi Krakatau 2024
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Perlu diketahui, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru ini akan direalisasikan dengan nominal setara gaji pokok.
Adapun untuk gaji pokok PPPK golongan IX telah diatur dalam Perpres No 11 tahun 2023 sebesar Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.
Untuk jadwal pembayarannya telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim setiap 3 bulan sekali.
Demikian ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru PPPK golongan IX yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.***