PNS dan Pensiunan Dapat Dana Bantuan ASKEM dari Sri Mulyani, Masing-masing Diberikan Sebesar Rp...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 10:14 WIB
Inilah besaran manfaat Askem yang diberikan Sri Mulyani (setkab.go.id)
Inilah besaran manfaat Askem yang diberikan Sri Mulyani (setkab.go.id)

3. Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP)

4. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit

5. Fotokopi identikas diri (KTP/SIM) pemohon

6. Fotokopi buku rekening pemohon

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bersiaplah, Tunjangan Profesi Akan Naik, Info A1 dari Orang Dalam Istana

Catatan:

- Fotokopi Surat Nikah legalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri

- Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah (SKS)

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum
berusia 18 tahun

Baca Juga: Alhamdulillah PNS, TNI dan Polri Punya Tambahan Penghasilan dari Sri Mulyani Setiap Bulan, Apa Saja? Cek di Sini

- Surat kuasa ahli waris bila anak sudah dewasa

- Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, dan orang
tua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X