3. Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
4. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit
5. Fotokopi identikas diri (KTP/SIM) pemohon
6. Fotokopi buku rekening pemohon
Baca Juga: Guru Sertifikasi Bersiaplah, Tunjangan Profesi Akan Naik, Info A1 dari Orang Dalam Istana
Catatan:
- Fotokopi Surat Nikah legalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri
- Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah (SKS)
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum
berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak sudah dewasa
- Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, dan orang
tua.***