Guru Sertifikasi Bersiaplah, Tunjangan Profesi Akan Naik, Info A1 dari Orang Dalam Istana

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:41 WIB
Ada info A1 dari orang dalam Istana untuk Guru Sertifikasi, besaran Tunjangan Profesi akan segera naik, bersiaplah! (Ilustrasi/Instagram @pbpgri_official)
Ada info A1 dari orang dalam Istana untuk Guru Sertifikasi, besaran Tunjangan Profesi akan segera naik, bersiaplah! (Ilustrasi/Instagram @pbpgri_official)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar menarik untuk para Guru Sertifikasi tentang Tunjangan Profesi yang akan naik.

Informasi ini dapat disebut akurat atau A1 karena disampaikan langsung oleh orang dalam Istana Negara.

Tidak lain adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 19 Juli 2024, di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Piloting PPG Daljab 2024 Guru Tertentu Mundur, Begini Penjelasan Ditjen GTK

Tentu saja kabar ini membuat para Guru Sertifikasi berbunga-bunga.

Baru saja mendapat kenaikan menyusul kebijakan pemerintah soal penyesuaian gaji, kini sudah diberi kabar akan naik lagi.

Sejak Januari 2024, Presiden Jokowi mengesahkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Kebijakan tersebut langsung berimbas pada besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang juga ikut naik.

Seperti diketahui, para Guru Sertifikasi ini secara rutin akan mendapat TPG per tiga bulan sekali atau tiap Triwulan.

Besaran yang diterima mengikuti nominal gaji pokok masing-masing sesuai pangkat golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Banyak Daerah Belum Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024, Ternyata Ini Alasannya!

Jumlahnya akan diakumulasi selama tiga bulan, sehingga nominalnya akan sangat besar.

Nah, jumlah tersebut akan semakin besar ketika resmi kembali naik.

Menko Airlangga Hartarto telah memberi sinyal kuat adanya rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X