Guru Honorer Dipecat, Gaji PNS Naik Lagi

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:04 WIB
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS lagi di saat banyak guru honorer dipecat sepihak melalui kebijakan Cleansing (ilustrasi/spn.or.id)
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS lagi di saat banyak guru honorer dipecat sepihak melalui kebijakan Cleansing (ilustrasi/spn.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ditengah ramai fenomena pemecatan Guru Honorer, Pemerintah justru berencana menaikkan lagi gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pemecatan berdalih Cleansing dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 11 Juli 2024.

Namun Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, membantah jika Cleansing bermakna pemecatan.

Baca Juga: Inilah Kategori Guru Honorer yang Bakal Dipecat via Cleansing, Teliti Data Masing-Masing

"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi dikutip klikpendidikan.id dari disdik.jakarta.go.id pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Berbeda dengan pandangan Disdik, DPRD DKI Jakarta tetap menganggapnya sebagai bentuk pemecatan.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyayangkan adanya pemutusan kontrak sebanyak 107 guru honorer.

Ia meminta agar status guru honorer yang terdampak Cleansing segera dipulihkan.

"Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula," kata Jhonny dilansir dari Antaranews.

Perhimpunan Guru Honorer Muda (GHM) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama LBH Jakarta juga menolak keras adanya pemecatan sepihak tersebut.

Baca Juga: Dede Yusuf Soroti Kebijakan 'Cleansing' 107 Guru Honorer di DKI Jakarta, Berikut Informasinya

Di saat para honorer sedang menanti janji Pemerintah yang akan mengangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tapi justru diberhentikan.

Sehingga status di Dapodik hingga database BKN mereka menjadi non aktif.

Pesimistis guru honorer diperparah dengan adanya rencana Pemerintah yang akan menaikkan gaji PNS lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Antaranews, disdik.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X