SINYAL KUAT KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2025, SIMAK PENJELASAN MENKO AIRLANGGA HARTARTO BERIKUT

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 10:55 WIB
Simak penjelasan Menko Airlangga Hartarto soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Simak penjelasan Menko Airlangga Hartarto soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

KLIK PENDIDIKAN - Hore! Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025.

Kabar adanya kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2025 disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam keterangannya, Menko Airlangga Hartarto membenarkan akan adanya kenaikan gaji pokok bagi PNS di tahun 2025 nanti.

Baca Juga: INILAH RENCANA PEMERINTAH SOAL PEMBERIAN THR DAN GAJI 13 PNS TNI POLRI DAN PENSIUNAN TAHUN 2025

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ujar Airlangga pada Jumat, 19 Juli 2024 di Jakarta.

"Kalau penyesuaian kan ke atas," imbuhnya.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal kuat akan adanya kenaikan gaji pokok PNS pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Wah..! Polemik Cleansing Guru Honorer Masih Berlanjut, Kini Giliran DPR RI Pertanyakan Kebijakan, Minta Kemendikbud Klarifikasi

Kendati demikian, Airlangga tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS tahun depan.

Airlangga menegaskan bahwa untuk saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji PNS.

Sinyal kuat adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 juga diketahui melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025.

Baca Juga: TASPEN SIAPKAN ASURANSI KEMATIAN RP4 JUTA SAMPAI RP8 JUTA, SIAPA YANG BERHAK MENERIMANYA?

Dokumen KEM PPKF 2025 menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025.

Dalam penjelasan mengenai kebijakan belanja pegawai disebutkan bahwa penyesuaian gaji merupakan salah satu arah fokus pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X