PNS dan PPPK Wajib Bersyukur, Pemerintah Telah Membuat Skema untuk Gaji ASN Tahun 2025, Berikut Penjelasannya!

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:55 WIB
Pemerintah telah membuat kebijakan terkait skema gaji untuk ASN di tahun 2025 (lampungprov.go.id)
Pemerintah telah membuat kebijakan terkait skema gaji untuk ASN di tahun 2025 (lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Di tahun 2025 nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) patut berbahagia, hal ini karena ada kabar baik dari pemerintah.

Kabar itu muncul dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran, yang salahsatu isinya memuat tentang skema gaji ASN.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para aparatur sipil negara atau ASN pada 2025.

Baca Juga: Memahami Tujuan Mata Pelajaran Konstruksi Kapal Non Baja Sesuai Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Terbaru

Kebijakan yang ditujukan kepada para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun depan itu juga termasuk tentang urusan gaji.

Ada kebijakan bagi para ASN, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diakomodir dalam belanja pegawai.

"Melalui belanja pegawai yang berkualitas, reformasi birokrasi dapat didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN," dikutip dari KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran, Rabu 17 Juli 2024.

Baca Juga: Hibahkan 4 Hektar Tanah ke BKN, Segini Harta Kekayaan Hadianto Rasyid Wali Kota Palu

Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 atau tahun pertama efektifnya APBN pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan difokuskan empat tujuan utama.

Pertama ialah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tidak Perkenankan Calon Guru untuk Ikut Seleksi PPG 2024 Apabila...

Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlindungan hari tua bagi ASN bukan saja sebagai bentuk perlindungan kepada ASN, tetapi juga sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian ASN.

Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: fiskal.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X