Mendikbud Nadiem Makarim Tidak Perkenankan Calon Guru untuk Ikut Seleksi PPG 2024 Apabila...

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:15 WIB
Nadiem Makarim tetapkan kriteria calon guru yang berhak ikut seleksi PPG 2024 (instagram@nadiemmakarim/Diedit dengan Canva)
Nadiem Makarim tetapkan kriteria calon guru yang berhak ikut seleksi PPG 2024 (instagram@nadiemmakarim/Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan bahwa tidak semua calon guru bisa ikut seleksi Pendidikan Pofesi Guru (PPG) 2024.

PPG sendiri merupakan suatu program dari Kemendikbud untuk melatih seorang guru maupun calon guru menjadi tenaga pendidik yang professional.

Jadi, apabila seorang guru atau calon guru telah lolos PPG maka akan memperoleh sertifikat pendidik (Serdik) sebagai bukti profesionalitas seorang guru.

Baca Juga: Diteken oleh Nadiem Makarim! Pakaian Seragam Nasional Siswa Tingkat SMA Tahun 2024-2025 Ditetapkan Model Begini

Manfaat dari PPG sendiri akan memudahkan guru atau calon guru apabila akan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Selain itu, bagi guru atau calon guru yang memiliki PPG akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang biasanya disalurkan ke rekening masing-masing setiap 3 bulan sekali.

Bagi calon guru yang ingin mendaftarkan diri untuk seleksi PPG 2024, tentunya harus paham betul persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: TELAH DISAHKAN NADIEM MAKARIM, INILAH 2 KELOMPOK YANG MEMBAGI BATAS USIA MINIMAL CALON PESERTA DIDIK TAHUN 2024 KHUSUS JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

Apalagi perihal bidang studi maupun linearitas jurusan yang akan dipilih nantinya akan sangat mempengaruhi keberlanjutan seleksi PPG.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua calon guru bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPG 2024 lho.

Lalu calon guru mana saja yang tidak bisa mengikuti seleksi PPG, simak artikel ini baik-baik.

Baca Juga: Kepala Disdik DKI Pastikan 107 Guru Honorer Jakarta Diberhentikan Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Jadi, menurut Permendikbud No 19 tahun 2024 tertulis bahwa ada 7 kriteria yang harus dipenuhi oleh calon guru yang ingin menjadi pelamar PPG.

Salah satu hal yang paling penting adalah besaran Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari seorang calon guru tersebut.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa calon guru yang bisa ikut seleksi PPG 2024 memiliki IPK paling rendah 3,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X