DUH! Disdik Lakukan Pemberhentian 4.000 Guru Honorer Tanpa Izin, Budi Awaluddin Ungkap Penyebabnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:42 WIB
Disdik Jakarta lakukan pemutusan kerja 4.000 tenaga honorer. (bandung.go.id)
Disdik Jakarta lakukan pemutusan kerja 4.000 tenaga honorer. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Plt Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan penyebab pemberhentian 4000 guru honorer.

Hal ini dilakukan Disdik Jakarta untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di sekolah.

Sehingga Disdik DKI Jakarta mulai menata tenaga honorer di sekolah negeri sesuai dengan Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Kucurkan Dana BOS, Setiap Sekolah Wajib Memenuhi Syarat Sesuai Permendikbud 63 Tahun 2023

Terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa guru honorer yang diangkat memenuhi persyaratan tertentu.

Disdik DKI menindak lanjuti temuan BPK tahun 2024, mendapati sebanyak 4.000 guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 pada pasal 5, persyaratan untuk mendapatkan NUPTK bagi guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

Namun, dari 4.000 guru honorer yang ada, tidak satu pun diangkat oleh Kepala Dinas, sehingga NUPTK mereka tidak bisa diproses.

Baca Juga: MASYARAKAT WAJIB TAHU! Inilah Daftar Sekolah yang Mendapat Dana BOS 2024, Ada Kategori Khusus untuk Kinerja, Cek Yuk Jenjang Mana Aja

Budi menuturkan selama ini rekrutmen guru honorer dilakukan oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Disdik.

Padahal, sejak tahun 2017 hingga 2022, sudah ada instruksi dan surat edaran yang menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapat rekomendasi dari Disdik.

Berikut ini persyaratan guru honorer yang sesuai dengan Persesjen Permendikbud Nomor 1 tahu 2018 yaitu:

Baca Juga: Meski Batas Usia Pensiun 65 Tahun, PNS Pejabat Fungsional Ahli Utama Bakal Diberhentikan dari Jabatannya Jika...

1. Berstatus bukan ASN.

2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: disdik.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X