3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Belum mendapat tunjangan profesi guru.
Namun karena proses pengangkatan yang tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permendikbud maka Disdik melakukan penertiban terhadap guru tersebut.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan permasalahan guru honorer di DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan bijak.
Semoga bermanfaat.***