DUH! Disdik Lakukan Pemberhentian 4.000 Guru Honorer Tanpa Izin, Budi Awaluddin Ungkap Penyebabnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:42 WIB
Disdik Jakarta lakukan pemutusan kerja 4.000 tenaga honorer. (bandung.go.id)
Disdik Jakarta lakukan pemutusan kerja 4.000 tenaga honorer. (bandung.go.id)

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun karena proses pengangkatan yang tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permendikbud maka Disdik melakukan penertiban terhadap guru tersebut.

Baca Juga: Khusus TK di Kota Palu, Inilah Batas Minimal Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun 2024, Ternyata Bukan Pada Usia 5 Tahun Melainkan…

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan permasalahan guru honorer di DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan bijak.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: disdik.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X