Mendikbud Nadiem Makarim Tidak Perkenankan Calon Guru untuk Ikut Seleksi PPG 2024 Apabila...

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:15 WIB
Nadiem Makarim tetapkan kriteria calon guru yang berhak ikut seleksi PPG 2024 (instagram@nadiemmakarim/Diedit dengan Canva)
Nadiem Makarim tetapkan kriteria calon guru yang berhak ikut seleksi PPG 2024 (instagram@nadiemmakarim/Diedit dengan Canva)

Jadi, bagi calon guru yang memiliki IPK di bawah 3,00 maka siap-siap untuk menerima kenyataan bahwa PPG tidak terbuka untuk Anda.

Lebih lanjut, 7 syarat yang harus dimiliki oleh calon guru yang ingin mendaftar diri menjadi PPG 2024 dalam pasal 3 ayat 3 adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah! Mahasiswa di Kota Magelang Bisa Dapat Beasiswa Rp3 Juta dari Pemerintah Daerah, Begini Caranya

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Sehat jasmani dan rohani; 

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; 

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah; 

Baca Juga: PENSIUNAN PNS YANG MEMILIKI ANAK TERTUNJANG DENGAN KONDISI INI TIDAK LAGI DIBERIKAN TUNJANGAN ANAK, CEK DETAIL PENJELASANNYA

5. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; 

6. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan 

7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya 

Demikian calon guru yang memenuhi 7 persyaratan di atas maka jalan menuju PPG 2024 terbuka lebar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X