Jadi, bagi calon guru yang memiliki IPK di bawah 3,00 maka siap-siap untuk menerima kenyataan bahwa PPG tidak terbuka untuk Anda.
Lebih lanjut, 7 syarat yang harus dimiliki oleh calon guru yang ingin mendaftar diri menjadi PPG 2024 dalam pasal 3 ayat 3 adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah;
5. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
6. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Demikian calon guru yang memenuhi 7 persyaratan di atas maka jalan menuju PPG 2024 terbuka lebar.***