Dikutip dari dokumen KEM PPKF 2025, bahwa belanja pegawai juga akan memperhitungkan kebutuhan pegawai baru.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara," sebagaimana tertulis dalam dokumen KEM PPKF 2025.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 pemerintah jamin konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Selain itu, pemerintah beranggapan reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan pada 2025.
Reformasi pensiun ASN berpotensi menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek.
Dalam dokumen itu, juga dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019 - 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%.
Belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, 2021 ada di angka Rp 387,7 triliun, tahun 2022 di Rp 402,6 triliun dan 2023 sebesar Rp 412,7 triliun.
Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik, menjadi Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB), menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya itu pemerintah klaim antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga: 11 SMA Terbaik di Kota Bandung dengan Prestasi yang Sangat Luar Biasa, Juaranya Sekolah Ini...
Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.***