KLIK PENDIDIKAN - Sangatlah menjanjikan jika gaji PPPK mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Peraturan mengenai gaji PPPK saat ini mengacu ke Perpres No 11 tahun 2024.
Dengan adanya aturan baru tersebut, gaji tertinggi yang diterima PPPK bisa mencapai Rp7.3 juta per bulannya.
Berikut adalah nominal gaji PPPK dikutip pada laman jdih.maritim.go.id yang akan dibayarkan Sri Mulyani pada tanggal 1 tiap bulan di tahun 2024:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500