Segini Gaji ASN PPPK yang Diterima Tiap Bulan Setelah Naik 8 Persen dari Pemerintah Rp….

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:02 WIB
Gaji PPPK dan tunjangannya banyak sekali, makmur sekali PPPK dengan nominal Rp… ( portalbeltim.go.id edited Canva)
Gaji PPPK dan tunjangannya banyak sekali, makmur sekali PPPK dengan nominal Rp… ( portalbeltim.go.id edited Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Sangatlah menjanjikan jika gaji PPPK mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.

Peraturan mengenai gaji PPPK saat ini mengacu ke Perpres No 11 tahun 2024.

Dengan adanya aturan baru tersebut, gaji tertinggi yang diterima PPPK bisa mencapai Rp7.3 juta per bulannya.

Berikut adalah nominal gaji PPPK dikutip pada laman jdih.maritim.go.id yang akan dibayarkan Sri Mulyani pada tanggal 1 tiap bulan di tahun 2024:

Baca Juga: INFO LOKER! Kesempatan Berkarir untuk Fresh Graduate di BRI sebagai General Management Trainee: Berikut Syarat dan Benefitny

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100

- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: jdih.maritim.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X