KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani cairkan uang tambahan selain gaji pokok bulanan kepada PNS golongan I, II, III, IV seluruh Indonesia dengan kondisi berikut ini.
Perlu diketahui yang dimaksud uang tambahan selain gaji pokok bulanan ini yaitu uang sumplemen daya tahan tubuh untuk PNS golongan I, II, III, IV dengan kondisi berikut ini.
Sri Mulyani akan berikan nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS setiap Provinsi berbeda-beda dengan kondisi berikut ini.
Baca Juga: HENTIKAN 5 PERKARA! Kontrak Kerja PPPK Terancam Diputus Secara Tidak Hormat Jika Sampai Melakukan
Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 untuk setiap Provinsi seluruh Indonesia.
Sri Mulyani berikan nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia di tahun 2024 masih merujuk pada PMK nomor 49 tahun 2023.
Adanya penetapan nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 diharapkan membuat para PNS agar semakin memiliki tubuh yang prima dan dapat meningkatkan kinerjanya.
PMK nomor 49 tahun 2023 ini sudah diterbitkan Sri Mulyani di dalamnya salah satunya membahas secara rinci atau lengkap besaran nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia.
Nominal suplemen daya tahan tubuh hanya diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan dampak buruk kepada kesehatannya dan tidak semua PNS mendapatkan nominal ini.
Oleh karena itu PNS dengan resiko pekerjaan yang tinggi dipastikan akan mendapatkan nominal suplemen daya tahan tubuh di setiap bulannya.
Berikut nominal suplemen daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia tahun 2024 sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 yang disahkan Sri Mulyani.
- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Aceh: Rp19.000
- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Sumatera Utara: Rp19.000