Sri Mulyani Cairkan Uang Tambahan Selain Gaji Pokok Bulanan kepada PNS Golongan I, II, III, IV Seluruh Indonesia dengan Kondisi Berikut Ini

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB
Sri Mulyani cairkan uang tambahan selain gaji pokok bulanan kepada PNS golongan I, II, III, IV seluruh Indonesia dengan kondisi berikut ini (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani cairkan uang tambahan selain gaji pokok bulanan kepada PNS golongan I, II, III, IV seluruh Indonesia dengan kondisi berikut ini (Instagram @smindrawati)

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Jawa Timur: Rp19.000

Baca Juga: Resmi Merujuk PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, Inilah Persyaratan Wajib Diketahui ketika Mendaftarkan CPNS pada Tahun 2024

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Bali: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Kalimantan Barat: Rp19.000

Baca Juga: SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN PNS TNI POLRI, Nominalnya Bukan Satu Kali Gaji Pokok

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Kalimantan Tengah: Rp18.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Kalimantan Selatan: Rp18.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Kalimantan Timur: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Kalimantan Utara: Rp19.000

Baca Juga: Mohon Maaf! Guru ASN di Daerah Dituntut untuk Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika…

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Sulawesi Utara: Rp19.000

- Nominal suplemen daya tahan tubuh untuk Provinsi Gorontalo: Rp19.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X