KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, merilis keputusan yang langsung disambut gembira oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka akan menikmati tambahan tunjangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan tambahan ini diberikan berupa uang makan untuk PNS dan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri, dengan besaran bukan satu kali gaji pokok melainkan bervariasi sesuai golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Baca Juga: Tambahan Uang Rp11,3 Juta Siap Diberikan Sri Mulyani untuk PNS, Cair Pada
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Anggota TNI/Polri: Rp60.000 per hari
Dengan perhitungan, diasumsikan bahwa hari kerja aktif PNS maksimal adalah 22 hari, sedangkan untuk TNI dan POLRI adalah 30 hari (dengan asumsi jumlah hari dalam satu bulan adalah 30 hari), tambahan ini dapat mencapai:
Rp770.000 untuk Golongan I dan II