SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN PNS TNI POLRI, Nominalnya Bukan Satu Kali Gaji Pokok

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:32 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani umumkan tunjangan tambahan untuk PNS TNI dan Polri sebesar ini (presidenri.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani umumkan tunjangan tambahan untuk PNS TNI dan Polri sebesar ini (presidenri.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, merilis keputusan yang langsung disambut gembira oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka akan menikmati tambahan tunjangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Tak Hanya SMA Negeri, Inilah Deretan Sekolah di Kabupaten Tuban yang Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK Tertinggi

Tunjangan tambahan ini diberikan berupa uang makan untuk PNS dan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri, dengan besaran bukan satu kali gaji pokok melainkan bervariasi sesuai golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Baca Juga: Tambahan Uang Rp11,3 Juta Siap Diberikan Sri Mulyani untuk PNS, Cair Pada

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Anggota TNI/Polri: Rp60.000 per hari

Dengan perhitungan, diasumsikan bahwa hari kerja aktif PNS maksimal adalah 22 hari, sedangkan untuk TNI dan POLRI adalah 30 hari (dengan asumsi jumlah hari dalam satu bulan adalah 30 hari), tambahan ini dapat mencapai:

Baca Juga: Berhasil Masuk 1000 SMA Terbaik Se Indonesia, 5 Sekolah Di Kota Depok Ini Memperoleh Nilai UTBK Sebesar

Rp770.000 untuk Golongan I dan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X