Jangan Main-main! Tidak Ada Ampunan untuk PNS dan PPPK yang Telah Langgar Pasal 24 UU ASN 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:16 WIB
PNS dan PPPK wajib patuhi kewajiban dalam pasal 24 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )
PNS dan PPPK wajib patuhi kewajiban dalam pasal 24 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - PNS DAN PPPK wajib tahu mengenai kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Setiap PNS dan PPPK akan mendapatkan hak sekaligus kewajiban.

Hak akan senantiasa diberikan, jika PNS dan PPPK menjalankan kewajiban dengan baik.

Baca Juga: TOK! Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Syarat untuk Jadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Oleh sebab itu, jangan main-main jika tidak ingin hak yang didapat dihentikan oleh pemerintah.

UU ASN 2023 telah mengatur kewajiban untuk PNS dan PPPK dalam pasal 24.

Ada 5 kewajiban PNS dan PPPK yang wajib diketahui dan diamalkan setiap saat.

Adapun 5 kewajiban PNS dan PPPK tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TETAP CAIR MESKI GURU SEDANG CUTI, BERIKUT KETENTUANNYA

1. setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;

2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

Baca Juga: Selamat Ya! Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Bakal Dapat 7 Penghargaan Ini...

4. menjaga netralitas; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X