Jangan Main-main! Tidak Ada Ampunan untuk PNS dan PPPK yang Telah Langgar Pasal 24 UU ASN 2023

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:16 WIB
PNS dan PPPK wajib patuhi kewajiban dalam pasal 24 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )
PNS dan PPPK wajib patuhi kewajiban dalam pasal 24 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Jangan main-main! Sebab jika tidak PNS dan PPPK akan dikenakan hukuman sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2.

Baca Juga: Diistimewakan Nadiem Makarim, 5 Kategori Peserta PPG akan Terbebas dari Tes Tulis dan Wawancara

"Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin," pasal 24 ayat 2 UU ASN 2023.

Jaga etika, maka hak untuk PNS dan PPPK akan senantiasa disalurkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X