Rp814.000 untuk Golongan III
Rp902.000 untuk Golongan IV
Rp1.800.000 untuk anggota TNI/Polri
Baca Juga: CAIR JULI! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TETAP DIBAYARKAN MESKI GURU SEDANG CUTI, ADA POTONGAN?
Keputusan ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah berdedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara dengan baik.
Tambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi para PNS, TNI, dan Polri untuk terus memberikan yang terbaik dalam setiap tugasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat kerja mereka akan semakin bertambah, serta memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan mereka dan keluarga.
Terimakasih telah membaca.***