CAIR JULI! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TETAP DIBAYARKAN MESKI GURU SEDANG CUTI, ADA POTONGAN?

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:33 WIB
Alhamdulillah! Guru sertifikasi yang sedang cuti masih diberikan pencairan tunjangan profesi triwulan di bulan Juli, apakah dikenakan potongan? (bekasikota.go.id)
Alhamdulillah! Guru sertifikasi yang sedang cuti masih diberikan pencairan tunjangan profesi triwulan di bulan Juli, apakah dikenakan potongan? (bekasikota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru yang telah mendapatkan sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi guru dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Peraturan tersebut membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TETAP CAIR MESKI GURU SEDANG CUTI, BERIKUT KETENTUANNYA

Guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.

Namun, pencairan tunjangan profesi guru dilakukan setiap 3 bulan sekali, yaitu triwulan 1 bulan April, triwulan 2 bulan Juli, triwuln 3 bulan Oktober, dan triwulan 4 bulan November.

Pada bulan Juli ini, pemerintah telah mencairkan tunjangan profesi guru di beberapa daerah.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Prajurit TNI Dapat Mengisi Jabatan PNS dan PPPK dengan Ketentuan Ini

Kabar baiknya, guru yang tengah melaksanakan cuti masih berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dalam Pasal 16 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 disebutkan macam-macam cuti yang diperbolehkan untuk mendapatkan tunjangan.

- Cuti tahunan

- Cuti besar

- Cuti melahirkan

Baca Juga: FIX! NADIEM MAKARIM PUTUSKAN GURU KATEGORI INI TAK PERLU IKUT PPG, TUNJANGAN PROFESI SIAP MENANTI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 80 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X