KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib tahu, mengenai ketentuan pemutusan kontrak kerja.
Walaupun belum habis kontrak kerja, namun PPPK bisa saja dihentikan oleh Pemerintah karena 5 perkara.
Pasalnya 5 perkara tersebut dapat membuat kontrak kerja PPPK akan dihentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Baru Saja! Nadiem Makarim dan MenPANRB Sepakat Perbaiki Karir Guru dan Dosen, Jadi Begini
Dalam PP No 49 tahun 2018, telah ditetapkan mengenai pemutusan kontrak kerja pada pasal 52 ayat 3.
"Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:...," bunyi pasal 52 ayat 3.
Adapun ketentuan perkara dari pada pasal 52 ayat 3 tersebut ditetapkan sebagai berikut:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Baca Juga: DIATUR DALAM PERMENHAN, TUNJANGAN UMUM BAGI TNI RESMI DIHENTIKAN, JIKA TERJADI KONDISI INI...